Sabtu, 17 Januari 2015

Mengembalikan Pendidikan Masyarakat



Mengembalikan Pendidikan Masyarakat
Pendidkan adalah aktivitas manusia untuk menjadikan dirinya mampu bersaing dengan makhluk lain. Dengan pendidikan manusia akan semakin progresif menapaki hidup sebagai manusia utuh. Untuk itu menampung dan mengarahkan pendidikan kita butuh yang namanya sekolah, sebagai gedung untuk mengumpulkan peserta didik dalam mencari ilmu pengetahuan. Namun, ilmu pengetahuan tanpa managemen teratur dan rapi akan semakin merecohkan pendidikan dalam sekolah. Maka, pemerintah sebagai penanggung jawab pendidikan dalam negara rela  jor-joran mengeluarkan dana yang telah diatur oleh Undang-undang Dasar 1945 pasal 31ayat 4   menyebutkan  dana minimal 20%  dari APBN dan APBD untuk kegiatan pendidikan. maka dari itu demi menciptakan siswa yang cerdas pemrintah mengeluarkan kurikulum untuk merencanakan strategi pendidikan dalam negeri.
Pengertian Kurikulum yang tercantum dalam  undang-undang republik indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendiidkan nasional  adalah seperangkat  rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran serta cara yang digunakansebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pemebelajaran untuk mencapai tujuan tertentu.
Wacana perubahan kurikulum baru bukan sesuatu yang asing ditelinga dunia pendidikan indonesia. dalam kurun waktu sepuluh ( 10 ) tahun dunia pendidikan sudah berganonta ganti berulang kali. Dari mulai kurikulum 1975 yang digantikan oleh kurikulum 1984. Kurikulum 1984 disemupurnakan menjadi kurikulum 1994, dan pada 1999 kurikulum ini mengalami penyempurnaan .
  Namun dari pergantian kurikulum tersebut, muara pendidikan yang menjadikan mansuia secara utuh tidaklah kesampaian. Kurikulum yang ditetapkan oleh muhammad nuh pada 2013 tentang kurikulum 2013 mendapat komentar  tidak sedap.  Anies baswedan sebagai rektor universiter paramadina menyatakan kurikulum 2013 kurang matang dalam pengaplikasiannya. Akhirnya, dilapangan guru kebingungan dengan kurikulum yang baru. Karena terlalu terburu-buru dalam pelaksanaannya .
Tahun 2013 sebagai suksesi pemerintahan indonesia yang menunjuk jokowi menjadi presiden RI ke 7. Pendidikan juga mengalami pergeseran dalam peraturannya. Tidak terkecuali oleh kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya. Jokowi yang menunjuk Anies Baswedan sebagai menteri pendidikan. komentar Anis Baswedan yang sebelumnya pernah mengatakan kurikulum 2013 kurang matang membuat wacana penghapusan kurikulum semakin besar. Ditambah implementasi  kurikulum 2013 di lapangan tidak  berjalan sesuai rencana yang diharapkan.
Pendidikan nasional selama ini masih bersifat memusat. Yang artinya pendidikan kita masih selalu diatur dan mengikuti apa yang dimau oleh pemerintah, Kita tidak dibiarkan oleh pemerintah mengembangkan apa-apa yang menjadi sumber pengolahan potensi sendiri. Ini seperti kata  michel w. applesebagaimana dikutip H.A.R tilaar bahwa kurikulum pendidikan yang berlaku sebenarnya merupakan  ajang indoktrinasi dari suatu sisitem kekuasaan. Sehingga kurikulum dijadikan sarana rekayasa untuk mengukuhkan kekuasaannya.
Pada dasarnya kurikulum pendidikan diciptakan untuk menggali segala potensi yang dimiliki oleh siswa. Dengan kurikulum yang tepat dan sesuai dengan kondisi siswa akan menjadikan kemudahan untuk mempercepat ketercapaian pendidikan. untuk itu, kurikulum seharusnya dikembalikan kepada masyarakat, agar nantinya masyarakatlah yang akan mengelola potensi-potensi generasi penerus di daeranya.
Pendidikan berbasis masyarakat adalah sesuatu yang harus segera dipakai dalam sistem pendidikan nasional. Karena dalam tujuan sistem pendidikan nasional tercantumdalam Undang-undang sisdikna nomor 20 Tahun 2003 dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaiakan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
Pendidikan berbasis masyarakat (PBM) adalah pendidikan yang berasal dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat ( sihombing : 2001 ). Dengan pola pengasuhan atau pengaturan pendidikan yang diatur oleh masyarakat sendiri akan menciptakan kesinambungan dengan apa yang diminta oleh masyarakat. semisal paling kecil, di  suatu daerah yang memiliki potensi agrarianya maka, peserta didik akan diajari cara-cara bagaimana meningkatkan jumlah panen. Dari pada harus diajarkan sesuatu yang tidak bersinambungan dengan kegiatan sehari-harinya.
PBM bukan bearti pemerintah harus lepas tangan dan melimpahkan segala urusannya oleh daerah. Pemerintah harus ikut nimbrung membicarakan segala yang dibutuhkan dalam saran dan  prasarana. Dengan kerjasamanya pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat akan menghasilkan produk out put yang sesuai dengan tantangan zaman.
Maka tujuan visi kerakyatan yang diinginkan bangsa  akan lebih terealisasikan. Amanat pemukaan UUD 1945 tentang penyejahteraan mencerdaska kehidupan bangsa, membela tumpah darah indonesia, dan menyejahterakan indonesia dapat terpenuhi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar