Mengembalikan
Pendidikan Masyarakat
Pendidkan adalah aktivitas manusia
untuk menjadikan dirinya mampu bersaing dengan makhluk lain. Dengan pendidikan
manusia akan semakin progresif menapaki hidup sebagai manusia utuh. Untuk itu
menampung dan mengarahkan pendidikan kita butuh yang namanya sekolah, sebagai
gedung untuk mengumpulkan peserta didik dalam mencari ilmu pengetahuan. Namun,
ilmu pengetahuan tanpa managemen teratur dan rapi akan semakin merecohkan
pendidikan dalam sekolah. Maka, pemerintah sebagai penanggung jawab pendidikan
dalam negara rela jor-joran
mengeluarkan dana yang telah diatur oleh Undang-undang Dasar 1945 pasal 31ayat
4 menyebutkan dana minimal 20% dari APBN dan APBD untuk kegiatan pendidikan.
maka dari itu demi menciptakan siswa yang cerdas pemrintah mengeluarkan
kurikulum untuk merencanakan strategi pendidikan dalam negeri.
Pengertian Kurikulum yang tercantum
dalam undang-undang republik indonesia
nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendiidkan nasional adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran serta cara yang digunakansebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pemebelajaran untuk mencapai tujuan tertentu.
Wacana perubahan kurikulum baru
bukan sesuatu yang asing ditelinga dunia pendidikan indonesia. dalam kurun
waktu sepuluh ( 10 ) tahun dunia pendidikan sudah berganonta ganti
berulang kali. Dari mulai kurikulum 1975 yang digantikan oleh kurikulum 1984.
Kurikulum 1984 disemupurnakan menjadi kurikulum 1994, dan pada 1999 kurikulum
ini mengalami penyempurnaan .
Namun
dari pergantian kurikulum tersebut, muara pendidikan yang menjadikan mansuia
secara utuh tidaklah kesampaian. Kurikulum yang ditetapkan oleh muhammad nuh
pada 2013 tentang kurikulum 2013 mendapat komentar tidak sedap.
Anies baswedan sebagai rektor universiter paramadina menyatakan
kurikulum 2013 kurang matang dalam pengaplikasiannya. Akhirnya, dilapangan guru
kebingungan dengan kurikulum yang baru. Karena terlalu terburu-buru dalam
pelaksanaannya .
Tahun 2013 sebagai suksesi
pemerintahan indonesia yang menunjuk jokowi menjadi presiden RI ke 7. Pendidikan
juga mengalami pergeseran dalam peraturannya. Tidak terkecuali oleh kurikulum
yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya. Jokowi yang menunjuk Anies
Baswedan sebagai menteri pendidikan. komentar Anis Baswedan yang sebelumnya
pernah mengatakan kurikulum 2013 kurang matang membuat wacana penghapusan
kurikulum semakin besar. Ditambah implementasi
kurikulum 2013 di lapangan tidak
berjalan sesuai rencana yang diharapkan.
Pendidikan nasional selama ini masih
bersifat memusat. Yang artinya pendidikan kita masih selalu diatur dan
mengikuti apa yang dimau oleh pemerintah, Kita tidak dibiarkan oleh pemerintah
mengembangkan apa-apa yang menjadi sumber pengolahan potensi sendiri. Ini
seperti kata michel w. applesebagaimana
dikutip H.A.R tilaar bahwa kurikulum pendidikan yang berlaku sebenarnya
merupakan ajang indoktrinasi dari suatu
sisitem kekuasaan. Sehingga kurikulum dijadikan sarana rekayasa untuk
mengukuhkan kekuasaannya.
Pada dasarnya kurikulum pendidikan
diciptakan untuk menggali segala potensi yang dimiliki oleh siswa. Dengan
kurikulum yang tepat dan sesuai dengan kondisi siswa akan menjadikan kemudahan
untuk mempercepat ketercapaian pendidikan. untuk itu, kurikulum seharusnya
dikembalikan kepada masyarakat, agar nantinya masyarakatlah yang akan mengelola
potensi-potensi generasi penerus di daeranya.
Pendidikan berbasis masyarakat
adalah sesuatu yang harus segera dipakai dalam sistem pendidikan nasional.
Karena dalam tujuan sistem pendidikan nasional tercantumdalam Undang-undang
sisdikna nomor 20 Tahun 2003 dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia,
mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaiakan dengan
perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidikan berbasis masyarakat (PBM)
adalah pendidikan yang berasal dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk
masyarakat ( sihombing : 2001 ). Dengan pola pengasuhan atau pengaturan
pendidikan yang diatur oleh masyarakat sendiri akan menciptakan kesinambungan
dengan apa yang diminta oleh masyarakat. semisal paling kecil, di suatu daerah yang memiliki potensi agrarianya
maka, peserta didik akan diajari cara-cara bagaimana meningkatkan jumlah panen.
Dari pada harus diajarkan sesuatu yang tidak bersinambungan dengan kegiatan
sehari-harinya.
PBM bukan bearti pemerintah harus
lepas tangan dan melimpahkan segala urusannya oleh daerah. Pemerintah harus
ikut nimbrung membicarakan segala yang dibutuhkan dalam saran dan prasarana. Dengan kerjasamanya pemerintah
pusat, pemerintah daerah dan masyarakat akan menghasilkan produk out put yang
sesuai dengan tantangan zaman.
Maka tujuan visi kerakyatan yang
diinginkan bangsa akan lebih
terealisasikan. Amanat pemukaan UUD 1945 tentang penyejahteraan mencerdaska
kehidupan bangsa, membela tumpah darah indonesia, dan menyejahterakan indonesia
dapat terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar