Pemilihan Tidak Langsung
Lebih Baik
Pemilu langsung adalah cara
memilih langsung kepala daerah oleh rakyat. namun, dengan Rancangan Undang
Undang (RUU) pilkada, pemilihan yang
sebelumnya langsung menjadi tidak langsung. Pemilihan tidak langsung memiliki arti
pemilihan kepala daerah ditentukan oleh keterwakilan rakyat melalui DPRD. Dengan di sah-kannya RUU tersebut sehingga
dapat memangkas biaya penyelenggaraan.
Sehingga, hal tersebut sangat
memberikan kebaikan yang banyak bagi rakyat. melalui sistem tidak langsung
biaya yang dikeluarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN)
tertekan, sehingga akan mengirit bermilyar-milyar rupiah. Ini berbanding
terbalik apabila pemilihan di laksanakan langsung. Biaya pengeluaran akan membengkak tinggi. Hanya
kalangan berdompet tebal yang mampu menyalonkan diri sebagai pemimpin daerah.
Tidak akan ada calon-calon berdompet pas-pasan yang mampu menyalon. Sebab,
biaya yang dikeluarkan calon pemimpin daerah akan besar, untuk ini, itu dan
lainnya menggunakan kantong sendiri. Sehingga berpotensi melakukan tindak
korupsi untuk mengembalikan modal.
Dan yang bilang pemilihan
langsung lebih unggul dari pada tidak langsung kurang sekali relevansinya.
Lihat, Selama ini melalui pemilihan langsung tidak terwujud sosok pemimpin yang
ideal. Banyak sekali pemimpin-pemimpin daerah yang di pilih langsung oleh
rakyat melakukan tindakan korupsi besar-besaran, sehingga banyak pemimpin daerah
menginap di hotel prodeo bertahun-tahun.
Oleh karena itu RUU pilkada yang
di sahkan oleh DPR pada jumat, 26 sepetember 2014 tersebut harus tetap dijalankan. RUU tersebut
pun demi kebaikan semua, yang merupakan inti dari demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar